Blog Archive
Kantor Lingkungan Hidup Tupoksi
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI Sumber
KEDUDUKAN
- Kantor Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung tugas Walikota bidang Lingkungan Hidup.
- Kantor Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Kantor.
- Kepala Kantor berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. | Kantor Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik bidang Lingkungan Hidup. | |
2. | Kantor Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: | |
a. | Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup; | |
b. | Pembinaan dan pelaksanaan AMDAL dan Pembinaan Lingkungan, Pencegahan Pencemaran Lingkungan dan Pengawasan dan Pengendalian; | |
c. | Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugasnya. |
SUSUNAN ORGANISASI
1. | Susunan Organisasi Kantor Lingkungan Hidup terdiri dari : | |||||||
a. | Kepala Kantor; | |||||||
b. | Sub Bagian Tata Usaha; | |||||||
c. | Seksi AMDAL dan Pembinaan Lingkungan; | |||||||
d. | Seksi Pencegahan Pencemaran Lingkungan; | |||||||
e. | Seksi Pengawasan dan Pengendalian; | |||||||
f. | Kelompok Jabatan Fungsional. |
Langganan:
Postingan (Atom)