Kantor Lingkungan Hidup Tupoksi

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI                                                      Sumber














KEDUDUKAN
  • Kantor Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung tugas Walikota  bidang Lingkungan Hidup.
  • Kantor Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Kantor.
  • Kepala Kantor berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Kantor Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik bidang Lingkungan Hidup.
2. Kantor Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

a. Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup;

b. Pembinaan dan pelaksanaan AMDAL dan Pembinaan Lingkungan, Pencegahan Pencemaran Lingkungan dan Pengawasan dan Pengendalian;

c. Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugasnya.

SUSUNAN ORGANISASI
1. Susunan Organisasi Kantor Lingkungan Hidup terdiri dari :

a. Kepala Kantor;

b. Sub Bagian Tata Usaha;

c. Seksi AMDAL dan Pembinaan Lingkungan;

d. Seksi Pencegahan Pencemaran Lingkungan;

e. Seksi Pengawasan dan Pengendalian;

f. Kelompok Jabatan Fungsional.